Senin, 16 November 2015

Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis


Nama : Elda yasi aulia
Kelas : 4ea27
NPM : 12212446
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Materi : Monopoli & Dimensi Etika Bisnis

 

MONOPOLI


Pengertian Monopoli :
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.

Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.

Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap.

Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


Pengertian Oligopoli :
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Pengertian Suap :
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.


UU ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI

MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
  • Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
  • Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertical
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6  Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
  • Monopoli
  • Monopsoni
  • Penguasaan pasar
  • Persekongkolan
OLIGOPOLI
pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaanlebihdariduatetapikurangdarisepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel


Sifat-sifat pasar oligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
  • Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
  • Timbul inifisiensi produksi
  • Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
  • Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
  • Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
  • Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
  • Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.

Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli



BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
 Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.






REFERENSI :



http://fulayindahsari.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-suap.html
http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
http://gabriellfebrian.blogspot.com/2013/05/uu-anti-monopoli-dan-oligopoli.html

Minggu, 04 Oktober 2015

prinsip etika dalam bisnis

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS (TULISAN)


       A.    Prinsip Etika Bisnis Dan Prinsip Etika Profesi
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
 ¬  Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
 ¬  Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
 ¬  Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
 ¬  Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
 ¬  Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Cara penerapan etika bisnis :
Corporate Culture (pakai tanda panah ke kanan) Sikap dan Perilaku  (pakai tanda panah ke kanan) Etos Bisnis Organisasi.
*Berkembang atau tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan di perusahaan tersebut.
     B.     Prinsip – Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Prinsip-prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, serta berlaku pula bagi kaum professional. Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
 «  Prinsip Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
 «  Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
 «  Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
 «  Prinsip Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
      C.    Bisnis Sebagai Profesi yang Luhur
Pada dewasa ini bisnis sudah dianggap sebagai suatu profesi. Bahkan bisnis seakan-akan menjadi sebutan profesi, tetapi sekaligus juga menyebabkan pengertian profesi menjadi suatu bahasa yang merancu atau kehilangan pengertian dasarnya. Itu terutama karena bisnis modern mensyaratkan dan menuntut para pelaku  bisnis untuk menjadi orang yang profesional.
Pada persaingan di dunia bisnis yang ketat saat ini, menuntut dan menyadarkan para pelaku bisnis untuk menjadi orang yang profesional. Sehingga profesionalisme menjadi suatu keharusan dalam melakukan bisnis. Hanya saja sering kali sikap profesional dan profesionalisme yang dimaksudkan dalam dunia bisnis hanya terbatas pada kemampuan teknis menyangkut keahlian dan keterampilan yang terkait dengan bisnis : Manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, personalia dan seterusnya. Hal ini terutama dikaitkan dengan prinsip efisiensi demi mendatangkan keuntungan yang maksimal.
Yang sering diabaikan dan dilupakan banyak mendapat perhatian adalah profesionalisme dan sikap profesional juga mengandung pengertian komitmen pribadi dan moral pada profesi tersebut dan pada kepentingan pihak-pihak yang saling terkait. Orang yang profesional selalu berarti orang yang memiliki komitmen pribadi yang tinggi, yang serius menjalankan pekerjaannya, yang bertanggung jawab atas pekerjaannya agar tidak sampai merugikan pihak lainnya. Orang  yang profesional adalah orang yang menjalankan pekerjaannya secara tuntas dengan hasil dan mutu yang sangat baik karena komitmen dan tanggung jawab moral pribadinya.
Itu sebabnya mengapa bisnis hampir tidak pernah atau belum dianggap sebagai suatu profesi yang luhur. Bahkan sebaliknya seakan ada jurang yang memisahkan dunia bisnis dengan etika. Tentu saja ini terutama disebabkan oleh suatu pekerjaan kotor, tipu menipu, penuh kecurangan dan etika buruk. Bahkan tidak hanya masyarakat, melainkan sering orang bisnis menganggap dirinya bahwa memang pekerjaannya adalah tipu menipu, curang, membohongi orang lain dan sebagainya. Sehingga tidak heran bisnis mendapat predikat jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor.
Kesan dan sikap masyarakat tentang bisnis serta bisnis sendiri, seperti itu disebabkan oleh ulah orang-orang atau lebih tepatnya beberapa orang bisnis yang memperlihatkan citra yang begitu negatif di masyarakat. Beberapa orang bisnis yang hanya ingin mengejar keuntungan dengan menawarkan barang dan jasa dengan mutu rendah, yang tidak memperdulikan pelayanan terhadap konsumennya bahkan tidak menghiraukan keluhan konsumennya yang tidak sesuai dengan iklan ataupun janji terhadap barang atau jasa yang ditawarkannya. Sehingga hal ini membuat citra negative bagi bisnis tersebut.
Berdasarkan pengertian profesi  yang menekankan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Oleh karenanya bisnis itu bukanlah merupakan profesi, jika bisnis dianggap sebagai sebagai pekerjaan kotor, kendati istilah profesi, profesional, dan profesionalisme sering diucapkan dalam kaitan kegiatan bisnis. Namun di pihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada hanya pembisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi dalam pengertiannya sebagaimana kita ketahui bersama. Mereka tidak hanya memiliki keahlian dan keterampilan yang tinggi tetapi punya komitmen moral yang mendalam. Oleh karena itu bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah  profesi dalam pengertiannya yang sebenar-benarnya, bahkan menjadi sebuah profesi yang luhur.
Untuk melihat tepat tidaknya kata  profesi dipakai juga untuk dunia bisnis dan untuk melihat apakah bisnis dapat menjadi profesi yang luhur, mari kita tinjau dua pandangan dan penghayatan yang berbeda mengenai pekerjaan dan kegiatan bisnis yang dianut oleh para pelaku bisnis.

      a.       Pandangan Praktis Realistis
Pandangan ini terutama bertumpu pada kenyataan (pada umumnya) yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini berdasarkan pada apa yang umumnya dilakukan dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam pandangan ini ditegaskan bahwa secara jelas tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan profit making. Dasar pemikirannya adalah orang yang terjun ke dalam dunia bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain ingin mendapatkan keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegaitan sosial. Sehingga keuntungan tersebut untuk menunjang kegiatan bisnis, tanpa keuntungan bisnis tidak dapat berjalan.
Pandangan ini dianggap sebagai pandangan ekonomi klasik (Adam Smith) dan ekonomi neo-klasik (Milton Friedman). Adam Smith berpendapat bahwa pemilik modal baru dapat keuntungan untuk bisa merangsang menanamkan modalnya dan itu berarti tidak ada kegiatan ekonomi produktif sama sekali. Pada akhirnya tidak ada pekerja yang dipekerjakan dan konsumen tidak akan mendapatkan barang kebutuhannya.
Asumsi  Adam Smith adalah dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja dimana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatunya sekaligus dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Manusia modern harus memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menukarkan barang produksinya dengan barang produksi milik orang lain. Dalam perkembangan zaman ada yang berhasil mengumpulkan modal dan memperbesar usahanya sementara yang lainnya hanya bisa menjadi pekerja orang lain. Maka terjadi kelas sosial.
Kedua, bahwa semua orang tanpa kecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi jauh lebih baik. Dalam keadaan sosial yang telah terbagi menjadi kelas-kelas sosial, jalan terbaik untuk tetap mempertahankan modalnya dalam kegiatan produktif yang sangat berguna bagi kegiatan ekonomi nasional dan ekonomi dunia termasuk kelas pekerja. Hanya dengan membuat pemilik modal menanamkan modalnya, maka banyak orang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu-satunya secara kuantitatif melalui kegiatan produktif keadaan modalnya serta moral dan sosial baik, antara lain karena punya dampak yang berguna bagi orang banyak. Karena itu secara moral tidak salah jika pelaku bisnis  itu mencari keuntungan.
Dalam kaitan dengan ini, tidak mengherankan bahwa Milton Friedman mengatakan bahwa omong kosong jika bisnis tidak mencari keuntungan. Ia melihat bahwa dalam kenyataanya hanya keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi atau daya tarik bagi pelaku bisnis. Menurut Friedman, mencari keuntungan bukan hal yang jelek, karena semua orang memasuki bisnis selalu dengan punya satu motivasi dasar yaitu mencari keuntungan. Artinya kalau semua orang masuk dalam dunia bisnis dengan satu motivasi dasar untuk mencari keuntugan, maka sah dan etis jika saya pun mencari keuntungan dalam bisnis.
      b.      Pandangan Ideal
Pandangan ideal ini dalam kenyataanya masih merupakan suatu hal yang ideal dalam dunia bisnis. Harus diakui bahwa sebagian pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh sebagian orang yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu nilai tertentu yang dianutnya.
Menurut pandangan ini bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut produksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan  masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah tujuan utama bisnis. Tapi keuntungan bisnis tidak dapat bertahan. Namun keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dalam kegiatan bisnis, yaitu bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya. Masyarakat akan merasa  terkait membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang memenuhi kebutuhan mereka dengan mutu dan harga yang baik itu.
Dasar pemikirannya adalah pertukaran  timbal balik secara fair diantara pihak-pihak yang terlibat. Maka yang mau di tegakkan dalam bisnis yang menganut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair. Sesungguhnya pandangan ini pun bersumber dari ekonomi klasiknya Adam Smith. Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang tertentu, sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak dapat memproduksinya sendiri. Jadi sesungguhnya kegiatan bisnis bisa terjadi karena keinginan untuk saling memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Hal itu berarti kegiatan bisnis merupakan perwujudan hakekat sosial manusia saling membutuhkan satu dengan lainnya. Dengan kata lain keuntungan bukan merupakan tujuan dalam melakukan kegiatan bisnis. Walaupun menurut Adam Smith pertukaran dagang didasarkan atas kepentingan pribadi masing-masing yang secara moral baik, pertukaran dagang atau bisnis merupakan upaya saling memenuhi kebutuhan masing-masing, yang hanya akan paling mungkin dipenuhi masing-masing orang diperhatikan.
Pandangan ini juga telah dihayati  dan dipraktekkan dalam kegiatan bisnis oleh beberapa orang pengusaha, bahkan menjadi etos bisnis dari perusahaan yang mereka dirikan. Sebagai contoh :Matsushita, berpendapat tujuan bisnis sebenarnya  bukanlah mencari keuntungan melainkan melayani kebutuhan masyarakat, Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Hal itu berarti bahwa karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi, secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tersebut yang memang dibutuhkannya, tapi sekaligus juga puas dengan produk tersebut. Sehingga mereka akan tetap membeli produk tersebut. Dari situ akan mengalir keuntungan. Dengan demikian yang pertama-tama menjadi fokus perhatian dalam bisnis bukanlah mencari keuntungan, melainkan apa kebutuhan masyarakat dan bagaimana melayani kebutuhan masyarakat itu  secara baik dan dari sana akan mendapatkan keuntungan.
Pandangan Matsushita, sebenarnya dalam arti tertentu tidak sangat idealisitis, karena lahir dari visi bisnis yang kemudian diperkuat dengan dukungan oleh pengalamannya dalam mengelola bisnisnya. Ternyata perusahaan dan bisnisnya berhasil bertahan lama, tanpa perlu harus menggunakan segala cara demi mencapai keuntungan. Demikian pula pandangan seperti itu diakui dan dibuktikan kebenarannya oleh pengalaman banyak perusahanan yang juga mengembangkan nilai-nilai budaya perusahaan tertentu atau etos bisnis bagi perusahaan tersebut.
Dengan melihat kedua pandangan yang berbeda di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia sedikit banyak disebabkan oleh pandangan pertama sekedar bisnis mencari keuntungan. Tentu saja, pada dirinya sendiri, sebagaimana telah dikatakan keuntungan tidak jelek. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya pada satu tujuan untuk mencari keuntungan sangat berbeda dengan alternative lainnya. Yang terjadi adalah munculnya sikap dan perilaku yang menjurus pada menghalalkan segala cara, termasuk cara yang tidak dibenarkan siapapun hanya demi mendapatkan keuntungan. Akibatnya pelaku bisnis tersebut hidup dalam suatu dunia yang bahkan ia sendiri sejauh sebagai manusia tidak diinginkannya.
Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi. Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian yang sebenar-benarnya sebagaimana dibahas, jika bukan menjadi profesi yang luhur tentu saja sangat sulit untuk membentuk sebuah organisasi profesi yang mencakup semua bidang bisnis.
Dalam hal ini KADIN dapat diperdayakan untuk kepentingan tersebut. Yang lebih efektif adalah membentuk organisasi profesi untuks setiap kelompok atau bidang bisnis : tekstil, konstruksi, bisnis retail tambang dan sebagainya. Organisasi-organisasi ini tidak hanya menangani kegiatan bisnis teknis dari kelompoknya melainkan juga menjadi semacam polisi moral yang akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam mengeluarkan izin usaha bagi para anggotanya dan tanpa rekomendasi itu izin tersebut tidak akan diperoleh. Paling tidak organisasi ini memberikan peringkat / ranking label kualitas yang menentukan sehat tidaknya, etis tidaknya, perusahaan-perusahaan yang menjadi anggotanya. Peringkat ini sangat diandalkan masyarakat dan semua pelaku bisnis lainnya sehingga membuat para anggota merasa membutuhkannya dengan menjadi anggota yang setia dari organisasi profesi tersebut.
Jika cara ini dijalankan, dengan kontrol yang ketat dari organisasi profesi, akan bisa terwujud iklim bisnis yang baik. Tentu saja hal ini pun mengandalkan bahwa organisasi  profesi itu sendiri bersih dan baik; tidak ada nepotisme, tidak ada kolusi tidak ada diskriminasi dalam pemberian rekomendasi peringkat atau label kualitas. Demikian pula ini pun mengandalkan pemerintah, melalui departemen terkait, memang bersih dari praktek-praktek yang dapat merusak citra bisnis yang baik dan etis.
      D.    Seberapa Beretikakah?
Pada Etika Khusus dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
Etika Individual ; yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual adalah prinsip integritas pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi moral.
Etika Sosial ; yaitu suatu etika yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, pola dan perilaku manusia sebagai makhluk sosial ber-intraksi dengan sesamanya. Hal ini tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial, etika individual dan etika sosial berkaitan erat. Bahkan dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu dengan lainnya. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dengan banyak hal yang mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup ; yaitu sebuah etika yang saat ini sering dibicarakan sebagai cabang dari etika khusus. Etika ini adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya. Sehingga etika lingkungan ini dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia, yang bersangkutan dengan dampak lingkungan) maupun berdiri sendiri dengan sebagai etika khusus (sejauh menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Lingkungan hidup dapat dibicarakan juga dalam kerangka bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat mempengaruhi lingkungan hidup.
     E.     Etika Profesi
Pengertian Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen  pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
Adapun Ciri-ciri dari Profesi yang secara umum ada 6 (enam), yaitu:
  Memiliki Keahlian dan Ketrampilan Khusus
  Adanya komitmen moral yang tinggi.
 Seorang Profesional adalah orang yang hidup dari profesinya.
  Mempunyai tujuan mengabdi untuk masyarakat.
 Memiliki sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya.

Sumber : http://pustakamanajemen.wordpress.com/tag/etika-profesi/

Senin, 16 Maret 2015

penalaran ,proporsi, silogisme

Penalaran, Proposisi, dan silogisme Nama Kelompok :Elda yasi aulia (12212446)
Kelas : 3EA27 Tugas 1 Jelaskan definisi penalaran dan sebutkan jenis serta penjelasannya ! Jelaskan definisi proposisi dan berikan contohnya ! Jelaskan definisi silogisme, sebutkan jenis silogisme dan jelaskan beserta contoh !
Jawab :
Penalaran mempunyai beberapa pengertian : Penalaran merupakan proses berpikir logis, sistematis, terorganisasi dalam urutan yang saling berhubungan sampai dengan simpulan. Penalaran menghubung-hubungkan fakta atau data sampai dengan suatu simpulan. Penalaran merupakan proses menganalisis suatu topik sehingga menghasilkan suatu simpulan atau pengertian baru. Dalam karangan terdiri dari dua variabel atau lebih, penalaran dapat diartikan mengkaji, membahas, atau menganalisis dengan menghubung-hubungkan variabel yang dikaji sampai menghasilkan suatu derajat hubungan dan simpulan. Pembahasan suatu masalah sampai menghasilkan suatu simpulan yang berupa pengetahuan atau pengertian baru. 
Dari beberapa definisi, dapat ditarik bahwa penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan. Data atau fakta yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar. Data yang dapat dipergunakan dalam penalaran untuk mencapai suatu simpulan ini harus berbentuk kalimat pernyataan. Kalimat pernyataan yang dapat dipergunakan sebagai data itu disebut proposisi.

    Jenis-jenis penalaran :
Deduktif Berpikir deduktif bertolak dari suatu pernyataan umum menuju ke hal-hal yang bersifat khusus.
Silogisme Silogisme dimulai dengan mengemukakan pernyataan umum (premis umum/premis mayor, diikuti pernyataan khusus (premis khusus/premis minor), lalu menarik kesimpulan terhadap hal yang khusus.
Contoh : Binatang yang menyusui berkembang biak dengan cara melahirkan anak (premis umum). Ikan paus adalah binatang yang menyusui anaknya (premis khusus). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ikan paus juga berkemabng biak dengan cara melahirkan anak. (simpulan)


Akibat      sebab-sebab
Cara berpikir ini bertolak dari suatu akibat, lalu kita telusuri sebab-sebabnya.
Contoh : Di mana-mana banjir. Bagaimana tidak, hutan ditebangi. Bantaran sungai dibangun rumah. Selain itu, banyak sampah menutupi saluran air.
Sebab       akibat-akibat
Cara berpikir ini bertolak dari suatu sebab, lalu kita telusuri kemungkinan akibat-akibatnya.
Contoh : Suku bunga Bank Sentral AS naik dari 4,5% menjadi 5%. Dolar yang beredar di pasar akan banyak terserap ke bank oleh kebikajan ini. Nilai dolar AS terhadap mata uang asing lainnya dipastikan akan naik. Rupiah tentunya akan mengalami tekanan.
Induktif Berpikir induktif dimulai dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa khusus menuju kepada kesimpulan umum.
Generalisasi Penyajian fakta-fakta/gejala-gejala/kejadian-kejadian yang bersifat khusus untuk mengambil kesimpulan umum.
Contoh : Besi adalah jenis logam, jika dipanaskan memuai. Baja adalah jenis logam, jika dipanaskan memuai. Tembaga adalah jenis logam, jika dipanaskan memuai. Kesimpulan : semua jenis logam jika dipanaskan memuai.
Tiba-tiba terjadi gempa hebat. Lalu air laut surut hingga beberapa ratus meter dalam beberapa menit. Bau garam terasa menyengat. Awas, tsunami!

    Sebab-sebab      akibat
Penyajian sejumlah sebab menuju simpulan yang beruap akibat.

Contoh : Produksi nasional meningkat dan menggembirakan selama pelita I dan II. Pertanian, perdagangan, industri, dan komunikasi dapat direhabilitasi dan dikendalikan. Ekspor kayu dan minyak mendatangakn milyaran dolar AS. Posisi ekonomi Indonesia makin kuat. Oleh karena itu wajarlah kalau Indonesia berani menerima pinjaman luar negeri dengan syarat yang kurang lunak untuk membiayai pembangunan.

Akibat-akibat      sebab
Penyajian sejumlah akibat menuju simpulan yang berupa sebab.
Contoh : Kemarin Amir tidak masuk sekolah. Hari ini pun tidak. Tadi pagi ayahnya pergi ke apotek membeli obat. Kemungkinan besar Amir sakit.
Sebuah truk masuk jurang setalah sebelumnya menabrak tiang listrik hingga roboh. Kecelakaan yang terjadi pada malam hari itu membuat aliran listrik putus. Truk bermuatan pasir itu ringsek dan tiga penumpangnya luka parah. Kecelakaan tunggal itu terjadi karena remnya blong.
Sebab-akibat berantai
Sebab menimbulkan akibat, akibat ini menimbulkan akibat selanjutnya, demikian seterusnya.
Contoh : Harga BBM dinaikkan karena pemerintah ingin mengurangi subsidinya, dengan harapan ekonomi Indonesia makin wajar. Karena harga BBM naik, tentu biaya angkutan pun naik. Jika biaya angkutan naik pasti harga barang pun naik pula. Naiknya harga barang terasa berat bagi rakyat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu kenaikan harga barang harus diimbangi dengan upaya untjuk menaikkan pendapatan rakyat.
Analogi
Pengambilan kesimpulan dengan asumsi bahwa jika dua hal memiliki beberapa kesamaan, maka dalam aspek lain pun memiliki kesamaan.
Contoh : Alam semesta berjalan dengan sangat teratur seperti halnya mesin. Matahari, bumi, bulan, dan bintang yang berjuta-juta  beredar dengan teratur seperti teraturnya roda mesin yang rumit berputar. Semua bergerak mengikuti irama tertentu. Mesin rumit itu ada penciptanya, yaitu manusia yang pandai, teliti, dan bijaksana. Alam yang maha besar dan beredar rapi sepanjang masa ini tentu juga ada penciptanya, yakni Yang Mahapandai, Mahateliti, dan Mahabijaksana.
Campuran (Deduktif-Induktif)
Pola ini bertolak dari suatu pernyataanumum, diikuti penjelasan (alasan, bukti, contoh, data/fakta) yang bersifat khusus, lalu kembali merumuskan simpulan umum sebagai penegasan.
Contoh :
Bagi manusia bahasa merupakan alat komunikasi yang sungguh penting. Dengan bahasa manusia dapat menyampaikan isi hati kepada sesamanya. Dengan bahasa itu pula manusia mewarisi dan mewariskan, menerima dan memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada sesamanya. Bahkan dengan bahasa pula manusia dapat mengekspresikan jiwa seninya. Dengan demikian jelaslah bahwa bahasa merupakan sarana komunikasi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. 

Dalam proses penalaran, kita menghubungkan fakta-fakta. Hubungan itu diungkapkan dalam bentuk kalimat-kalimat pernyataan/kalimat berita. Kalimat yang berisi pernyataan tentang hubungan fakta-fakta itu disebut proposisi. Pernyataan dapat benar dan salah, jadi proposisi dapat dibatasi sebagai kalimat yang mengandung pernyataan tentang hubungan fakta-fakta yang dapat dinilai benar dan salah. Dalam berpikir proposisi, yaitu merupakan unit terkecil dari pemikiran yang mengandung maksud sempurna.
Perhatikan sifat dapat dinilai benar atau salah, itu berarti bahwa proposisi selalu merupakan kalimat pernyataan/berita; sebab kalimat tanya, kalimat perintah, kalimat harapan tidak dapat dinilai benar atau salah.
Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang membentuk kalimat.
Contoh : Bahasa adalah sarana penalaran. Sifat kuantitatif matematika meningkatkan daya prediksi ilmu. Ayam adalah burung. Indonesia menjadi negara makmur. Kamu berdiri di pinggir pantai.
Dalam penalaran, proposisi disebut juga premis. Jika dibandingkan dengan sebuah bangunan, premis itu adalah batu, pasir, dan semen sedangkan penalaran adalah arsitekturnya. Dengan menggunakan batu, pasir, semen serta arsitektur yang baikakan menghasilkan bangunan yang baik pula. Demikian juga dalam penalaran; dengan menggunakan premis dan penalaran yang baik akan menghasilkan kesimpulan yang benar.


Jenis-jenis proposisi :
Proposisi empirik yaitu proposisi berdasarkan fakta. Misalnya : Anak cerdas dapat memanfaatkan potensinya. Proposisi mutlak yaitu pembenaran yang tidak memerlukan pengujian untuk menyatakan benar atau salahnya. Misalnya : Gadis yaitu wanita muda yang belum pernah menikah. Proposisi hipotetik yaitu persyaratan hubungan subjek dan predikat yang harus dipenuhi.Misalnya : Jika dijemput, X akan ke rumah Y. Proposisi kategoris yaitu tidak adanya persyaratan hubungan subjek dan predikat. Misalnya : X akan menikahi Y. Proposisi positif universal yaitu pernyataan positif yang mempunyai kebenaran mutlak. Misalnya : Semua hewan akan mati. Proposisi positif parsial yaitu pernyataan bahwa sebagian unsur pernyataan tersebut bersifat positif. Misalnya : Sebagian orang ingin hidup kaya. Proposisi negatif universal, kebalikan dari proposisi positif universal. Misalnya : Tidak ada gajah yang tidak berbelalai. Proposisi negatif parsial, kebalikan dari proposisi positif parsial. Misalnya : Sebagian orang hidup menderita.
Silogisme adalah cara berpikir formal, yang jarang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, kita menemukan polanya saja, misalnya ia dihukum karena melanggar peraturan X, sebenarnya dapat dibentuk secara formal atau silogisme, yaitu Semua yang melanggar peraturan X akan dihukum. Ia melanggar peraturan X. Ia dihukum.

  Jenis-jenis silogisme :
 Silogisme Kategorial Yang dimaksud dengan silogisme kategorial ialah silogisme yang terjadi tiga proposisi. Dua proposisi merupakan premis dan satu proposisi merupakan simpulan. Premis yang bersifat umum disebut premis mayor dan premis yang bersifat khusus disebut premis minor. Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor.
Contoh : Semua manusia bijaksana (premis mayor) Semua polisi adalah manusia (premis minor) Jadi, semua polisi bijaksana
Keterangan : Semua : term minor Polisi bijaksana : term mayor
Untuk menghasilkan simpulan harus ada term penengah sebagai penghubung antara premis mayor dan premis minor. Term penengah pada silogisme di atas ialah manusia. Term penengah hanya terdapat pada premis, tidak terdapat pada simpulan. Kalau term penengah tidak ada, simpulan tidak dapat diambil.
Contoh: Semua manusia tidak bijaksana. Semua kera bukan manusia. Jadi, (tidak ada simpulan).
Aturan umum silogisme kategorial adalah sebagai berikut.
Silogisme harus terdiri atas tiga term, yaitu term mayor, term minor, dan term penengah.
Contoh :  Semua atlet harus giat berlatih.  Dimas adalah seorang atlet.  Dimas harus giat berlatih.  Term mayor: Dimas.  Term minor: harus giat berlatih.  Term menengah: atlet.  Jika lebih dari tiga term, simpulan akan menjadi salah.

 Contoh :  Gambar itu menempel di dinding.  Dinding itu menempel di tiang.  Dalam premis ini terdapat empat term yaitu gambar, menempel di dinding, dinding, dan menempel di tiang.    Oleh sebab itu, di sini tidak dapat ditarik kesimpulan.
Silogisme terdiri atas tiga proposisi, yaitu premis mayor, premis minor, dan simpulan.
Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.    Contoh: Semua semut bukan ulat. Tidak seekor ulat pun adalah manusia.
Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif. Contoh: Tidak seekor gajah pun adalah singa. Semua gajah berbelalai. Jadi, tidak seekor singapun berbelalai.
Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan. Contoh: Sebagian orang jujur adalah petani. Sebagian pegawai negeri adalah orang jujur. Jadi, . . . (tidak ada simpulan)
Bila salah satu premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus. Contoh: Sebagian mahasiswa adalah lulusan SLTA. Sebagian pemuda adalah mahasiswa. Jadi, sebagian pemuda adalah lulusan SLTA.
Dari premis mayor yang khusus dan premis minor yang negatif tidak dapat ditarik satu simpulan. Contoh: Beberapa manusia adalah bijaksana. Tidak seekor bintang pun adalah manusia. Jadi, . . . (tidak ada simpulan)
Silogisme Hipotesis Silogisme hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi kondisional hipotesis.
Contoh: Jika besi dipanaskan, besi akan memuai. Besi dipanaskan. Jadi, besi memuai. Jika besi tidak dipanaskan, besi tidak akan memuai. Besi tidak dipanaskan. Jadi, besi tidak akan memujai.

Silogisme Alternatif Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Jika premis minornya membenarkan salah satu alternatif, simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh: Dia adalah seorang kiai atau professor. Dia seorang kiai. Jadi, dia bukan seorang professor. Dia adalah seorang kiai atau professor. Dia bukan seorang kiai. Jadi, dia seorang professor.
Entimen Sebenarnya silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Akan tetapi, ada bentuk silogisme yang tidak mempunyai premis mayor karena premis mayor itu sudah diketahui secara umum. Yang belum dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh: Semua sarjana adalah orang cerdas. Ali adalah seorang sarjana. Jadi, Ali adalah orang cerdas.
Dari silogisme ini dapat ditarik satu entimen, yaitu “Ali adalah orang cerdas karena dia seorang sarjana”.






Sumber :
Arifin, Zaenal dan Amran Tasai. 2004. Cermat Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Akademika Pressindo.
Maskurun, dkk. 2009. Bahasa Indonesia IIA untuk SMK Tataran Madia. Yogyakarta: LP2IP.
Rahayu, Minto. 2007. Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.
Widjono, Hs. 2012. Bahasa Indonesia Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo